
Rakor Bareng PPK Persiapan Update Penyusunan DPTb
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Bertempat di Notosuman, KPU Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Rapat Koordinasi dalam persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dipandu oleh Putra Adi Wibowo Sw. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Dengan diikuti oleh PPK Divisi dan Wakil Divisi Data dan Informasi.
Untuk menyegarkan pemahaman PPK, Putra Adi Wibowo Sw kembali menjelaskan tentang Jenis Pemilih dalam Pemilu, diantaranya Daftar Pemilih Tetap (DPT) yaitu Daftar pemilih yang ada di setiap TPS yang sudah ditetapkan olleh PU Kabupaten. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yaitu Daftar pemilih yang terdaftar dalam. DPT yang karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS terdaftar dan menggunakan haknya di TPS lain. Serta Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu Daftar pemilih yang mempunyai identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam. DPT dan DPTb.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan kembali tentang kelengkapan dokumen DPTb, sebagai berikut :
- Bertugas di tempat lain (Surat tugas ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan di cap basah)
- Menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap (Surat keterangan Riwayat inap dari rumah sakit/layanan Kesehatan dan surat pernyataan pendamping)
- Tertimpa bencana (Surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa)
- Menjadi tahanan rutan atau lapas/menjadi terpidana (Surat pernyataan dari kalapas atau karutan)
- Penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi (Surat keterangan dari panti social atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan dicap basah)
- Menjalani rehabilitasi narkoba (DN only) (Surat keterangan dari pimpinan Lembaga rehabilitasi narkoba yang ditandatangani oleh pimpinan dan di cap basah)
- Bekerja di luar domisli (Surat tugas atau keteranagan ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah dan fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru)
- Menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi (Surat keterangan belajar dari kampus/Lembaga Pendidikan lain ditandatangani dan cap basah)
- Pindah domisili (Fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru)
Pada bagian akhir disampaikan evaluasi penyusunan DPTb untuk mendukung lebih baik penyusunan dibulan ini kedepan. Dalam kegiatan ini PPK juga membawa perangkat laptop untuk mendukung update data DPTb.
(Humas KPU Ngawi - Bimo We - Dok Dwi Ardiani).