
Perlu Aturan Jelas, tentang Jarak Pemasangan APK dengan Titik Yang Dilarang
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Suasana Rapat Evaluasi Fasilitasi kampanye yang di laksanakan oleh KPU Kabupaten Ngawi berlangsung gayeng. Peserta terlibat diskusi setelah pemaparan kedua narasumber, yaitu Jakiyem Komisioner KPU Kabupaten Ngawi serta Abjudin W ketua Bawaslu Ngawi.
Dalam diskusi ada masukan dari peserta, salah satunya adalah dari Kepala Bakesbangpol Ngawi, Yoni Wasono. Yoni mengungkapkan bahwa selama ini sudah ada aturan tentang tempat atau titik-titik yang dilarang untuk penempatan alat peraga kampanye atau APK, seperti sekolah dan Kantor Pemerintahan. Namun menurutnya, sejauh ini, belum ada aturan detail terkait berapa jarak yang diperbolehkan dalam pemasangan APK dari tempat atau titik yang dilarang tersebut. “Ke depan, sepertinya perlu dibuat aturan atau kesepakatan antar pihak terkait, tentang berapa (meter) jauh jarak pasang APK dengan titik yang dilarang. Misal, berapa meter dari sekolah, atau kantor/lembaga pemerintahan.” jelas Yoni.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan, bahwa hal tersebut akan dimasukkan dalam daftar inventarisir masalah dalam fasilitasi kampanye. Nantinya akan diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU RI. (parmas)