Sosialisasi

Penyelenggara Memberikan Sarana, Warga Menggunakan Haknya

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan sebagai wahana penyaluran hak (suara) warga di negara demokrasi. Penyelenggara memberikan kemudahan sarana dan informasi yang jelas bagi masyarakat. Senada dengan hal tersebut, maka sewajarnya bila warga kemudian menyalurkan haknya.

Hal tersebut disampaikan oleh Sudarsono, S.Pd.I anggota KPU Kabupaten Ngawi pada Kamis, 21 Oktober 2021, dalam acara Sosialisasi Pendidikan pemilih di Aula Desa Kandangan. “Penyelenggara telah menyusun jadwal, menyiapkan sarana dan segala hal terkait pemungutan suara. Maka sebagai warga yang baik, ya.. sebaiknya memberikan suaranya, dengan Hadir di TPS saat hari pemungutan.” ujar Pak Dar.

Menurutnya, kehadiran pemilih, merupakan bentuk partisipasi warga dalam berdemokrasi. Bagi penyelenggara, bukanlah masalah, siapa yang akan dipilih dalam surat suara. Yang terpenting telah menggunakan hak suaranya.

Banyak cara, kita sebagai anggota masyarakat untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan. Diantaranya, menjadi penyelenggara, aktif  dalam parpol, atau sebagai Calon pada Pemilihan, menjadi pemantau, relawan hingga sebagai pemilih cerdas dengan memberikan suaranya di TPS.

“Kepada para tokoh masyarakat, monggo disebarkan nantinya, ajakan hadir di TPS setiap ada momentum pemilihan umum dan pemilihan. Terlebih tahun 2024 nanti, dimana akan dilaksanakan di tahun yang sama, baik Pemilu dan Pemilihan” pesan Pak Dar.

Acara sosialisasi Pendidikan Pemilih, juga dihadiri Kepala Desa Kandangan. Adapun peserta berasal dari perwakilan Tokoh Masyarakat. Selain Sudarsono komisioner yang membidangi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat, acara juga menghadirkan pemateri Asfi Manar seorang Jurnalis Televisi Nasional. (Humas KPU Ngawi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 151 kali