Pengumuman/SE

Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor
8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengumumkan hal-hal sebagai berikut.

Pengumuman selengkapnya <klik disini>

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 305 kali