Pengumuman/SE

Pengumuman Lelang

Panitia Lelang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi akan melaksanakan lelang secara Closed Bidding Barang Milik Negara dengan kondisi rusak berat yang akan dihapuskan dalam 1 (satu) Paket dengan perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.

Adapun  diantara barang yang dilelang meliputi :

NO

NAMA BARANG

JUMLAH

1

Scanner (Universal Tester)

2

2

Mesin Ketik Elektronik/Selektrik

1

3

Alat Penghancur Kertas

1

4

Meja Kerja Besi/Metal

7

5

Meja Kerja Kayu

1

6

Sice

1

7

Meja Komputer

1

8

Televisi

1

9

Sound  System

1

10

Unit Power Supply

14

11

Voice Recorder

1

12

Video Monitor

1

13

Slide Projector

2

14

Camera  Digital

3

15

Facsimile

3

16

Serial Scanner/Printer

1

17

P.C Unit

14

18

Note Book

6

19

Hard Disk

1

20

Printer (Peralatan Personal Komputer)

12

21

Router

2

22

Hub

3

23

Head Copy Printer

2

JUMLAH

81

Barang sejumlah 81 uniut tersebut, dijual dalam 1 (satu) Paket Barang Inventaris dengan kondisi rusak berat, dengan nilai limit Rp. 1.322.000,-,  dengan Uang jaminan Lelang Rp. 650.000,-.

Pelaksanaan lelang :

Cara penawaran melalui metode Closed Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id).Batas akhir penawaran pada hari Rabu / 20 Juli 2022 pukul 09.30 waktu Server Aplikasi Lelang Melalui Internet (sesuai WIB)

Penetapan Pemenang dilaksanakan setelah batas akhir penawaranPelunasan harga lelang  pada 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang (27/07/2022)

Bea Lelang Pembeli 2% dari harga lelang

Tempat Pelaksanaan di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) Madiun Jalan Serayu Timur Nomor 141 Madiun.

 

Persyaratan lelang:

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
  3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi, Jln. Untung Suropati No. 48 Ngawi pada hari dan jam kerja (08.00 s.d 16.00 WIB) dari tanggal 15 s/d 19 Juli 2022.
  4. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Madiun / KPU Kabupaten Ngawi.
  5. Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi :
  • KPKNL Madiun Jl. Serayu Timur No. 141 Madiun, Telp (0351) 468603
  • Kantor KPU Kabupaten Ngawi di nomor (0351) 743932
  • Sdr. Nurfanti (0813 9292 7004) dan Sdr. Naam Mahmudi (0812 3337 1154).

 

Pengumuman Bisa diunduh dengan klik berikut :

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 145 kali