Pengumuman Hasil Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pilbup Ngawi
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengumumkan hal-hal sebagai berikut.
Pengumuman selengkapnya <klik disini>

Bagikan:
Telah dilihat 128 kali