Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Persyaratan Calon Hasil Perbaikan, serta Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi mengumumkan:
- Nama Pasangan Calon;
- Nama calon yang berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya;
- Hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon;
- Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon
Pengumuman Resmi <klik disini>
Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon <klik disini>
Bagikan:
Telah dilihat 331 kali