Optimalkan Perbaikan Data Pemilih, PPS Laksanakan Uji Publik DPS
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU Kabupaten Ngawi melalui Panitia Pemungutan Suara melaksanakan Uji Publik terkait Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah diumumkan. Uji Publik dilaksanakan pada 217 Desa/Kelurahan di Kabupaten Ngawi. Selain uji publik, juga dibuka posko di setiap PPS, dari tanggal 22 sampai 28 September 2020.
Peserta yang hadir dalam pertemuan Uji Publik DPS, terdiri dari Pemangku Kebijakan di tingkat Desa. Dengan uji Publik, peserta yang hadir dapat memberi masukan dan tanggapan jika ada pemilih yang belum masuk di DPS, pemilih yang mengalami perubahan data kependudukan, maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Salah satu desa yang melaksanakan Uji Publik DPS, adalah Desa Pelang Lor Kecamatan Kedunggalar pada Jum’at (25/09/2020) pukul 18.00 WIB bertempat di aula kantor Desa. Kegiatan dihadiri 17 Orang, diantaranya PPS, Sekretariat PPS, PKD (Panwas), Perangkat, tokoh Desa dan PPDP.
“Pentingnya Uji Publik DPS ini untuk mengoreksi dan penyempurnaan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berupa pemilih meninggal dan pindah domisili. Selain itu juga untuk menjaring bila ada pemilih baru” ujar Sobirin Anwar, PPS Divisi Data Pleang Lor.
Dalam Uji Publik ini ditemukan ada data pemilih yang sudah meninggal, pindah domisili dan tambahan pemilih baru. Data awal DPS Pelang Lor sejumlah 3.646 pemilih, dengan rincian laki-laki 1.784 orang dan perempuan 1.862 orang. Adapun jumlah data yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada pencermatan uji publik ini sebanyak 14 orang, dimana laki-laki 8 orang dan perempuan 6 orang. Sedangkan pada pemilih baru, terdapat tambahan sebanyak 6 orang yang terdiri dari 3 laki-laki dan 3 perempuan. Dari hasil uji publik ini DPS berubah menjadi 3.638 pemilih.
Ketua PPS Pelang Lor Amal Ma’ruf mengungkapkan Uji Publik ini merupakan bentuk keterbukaan penyelenggara pemilu kepada pemilih untuk perbaikan data. Menurutnya, uji publik ini sangat penting untuk menjamin seluruh masyarakat yang memenuhi syarat, agar bisa terakomodasi dalam daftar pemilih. Dari hasil uji publik ini nantinya, perubahan terhadap DPS akan di update, dan disusun ulang menjadi DPS Hasil Perbaikan (DPS HP) untuk di plenokan kembali.
(Humas/PPK-Kdgl/Tgh/red)