Umum

Meski Hanya Ada Satu Paslon, KPU Ngawi Tetap Laksanakan Debat Publik

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 hanya terdapat satu pasangan calon Bupati – Wakil Bupati.  Namun KPU Kabupaten Ngawi tetap melaksanakan Debat Publik.  Anggota KPU Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengungkapkan bahwa Debat merupakan salah satu metode kampanye bagi peserta pemilihan. Adapun Debat Publik dengan satu pasangan calon telah diatur dalam aturan Pemilihan Serentak Tahun 2020.

“Debat Publik, untuk pelaksanaan Pilkada dengan satu pasangan calon, konsepnya adalah pendalaman visi misi. Ini harus dipahami masyarakat.” Aman Ridho menambahkan bahwa dalam Debat Pendalaman visi misi,  akan melibatkan Panelis. Panelis akan memberikan pertanyaan kepada pasangan Calon untuk dojawab dalam forum debat. Acara akan dipandu oleh Moderator.

Panelis berasal dari akademisi, tokoh masyarakat  serta professional di Kabupaten Ngawi. Hal ini disampaikan oleh Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan dalam obrolan santai dalam program Podcast KPU Ngawi, Selasa Siang (24/11/2020). Obrolan selengkapnya bisa disimak melalui link berikut https://www.facebook.com/watch/live/?v=415698266466768&ref=watch_permalink.

Seperti diketahui, dalam tahapan kampanye, ada beberapa metode kampanye. Diantaranya Pemasangan alat peraga kampanye (termasuk spanduk dan baliho), bahan kampanye, iklan kampanye melalui media cetak serta elektronik, hingga debat publik yang disiarkan media.

Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 dilaksanakan pada Selasa 24 November 2020 dan Sabtu 5 Desember 2020. Pemilihan waktu di Minggu terakhir adalah agar mendekati hari coblosan, masyarakat masih mengingat materi kampanye dari kegiatan Debat.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 27 kali