
Mengenal Metode Penghitugan Kursi Sainte Lague
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id– Metode konversi perolehan suara partai ke kursi DPRD pada Pemilu 2019 ini, menggunakan metode Sainte Lague murni. Ini mendasar Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Demikian disampaikan oleh Aman Ridho Hidayat Komisioner yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Menurutnya, metode ini diperkenalkan Andre Sainte Lague, seorang pakar ilmu matematika dari negara Perancis.
Pak Ridho menjelaskan bahwa pada tahap awal dilakukan proses penghitungan jumlah seluruh suara sah setiap parpol yaitu dari jumlah suara parpol ditambah dengan suara calon. Berikutnya, dilakukan pembagian dengan bilangan ganjil, mulai dari 1, 3, 5, dan seterusnya. Setelah itu, hasil pembagian diurutkan dari suara terbanyak, untuk kemudian dikonversi ke kursi sampai habis jumlah kursi di satu Dapil (Daerah pemilihan). Sehingga calon yang mendapatkan kursi adalah yang mengantongi suara terbanyak pada Parpol yang mendapat kursi, berdasarkan surat suara didalam suatu Dapil.
Paparan singkat tersebut disampaikan Aman Ridho Hidayat kepada media kab-ngawi.kpu.go.id usai menggelar pertemuan dengan Partai Politik Serta Bakal Calon terpilih hasil pemilu 2019. Dalam pertemuan yang dilaksanakan Rabu pagi tersebut juga disampaikan perolehan suara setiap parpol dan nama-nama Bakal Anggota DPRD terpilih. (parmas)