
KPU RI Tetapkan 575 Calon Terpilih Anggota DPR RI
Jakarta, kab-ngawi.kpu.go.id – Sabtu (31/8/2019), Komisi Pemilihan Umum RI menggelar Rapat Pleno Penetapan Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD hasil Pemilu 2019. kegiatan dilaksanakan di Gedung KPU RI Jalan Imam Bonjol Jakarta. Seperti dilansir dari kpu.go.id, rapat dihadiri perwakilan partai politik, sejumlah calon terpilih DPR dan DPD, Bawaslu, perwakilan lembaga pemerintahan terkait dan pemerhati kepemiluan.
Pada bagian awal, Ketua KPU RI Arief Budiman menyampaikan jumlah suara sah nasional hasil Pemilu 2019 yaitu sebesar 139.970.810. Dari jumlah tersebut diperoleh besaran ambang batas parlemen 4 % , yakni 5.598.832,4 suara. Setelah paparan ketua KPU RI, selanjutnya secara bergiliran dibacakan perolehan suara sah masing-masing partai politik peserta Pemilu 2019 oleh anggota KPU RI. Diantaranya, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra, Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, serta Hasyim Asy’ari. Pembacaan tersebut, untuk mengetahui terpenuhi atau tidaknya partai politik untuk bisa lolos ke parlemen.
Pada forum pleno tersebut diketahui, dari 16 partai politik nasional terungkap, 9 partai memiliki perolehan suara melebihi ambang batas 4 persen antara lain PKB (13.570.970 suara/9,69 persen/58 kursi), Gerindra (17.596.839 suara/12,57 persen/78 kursi), PDI Perjuangan (27.503.961 suara/19,33 persen/128 kursi), Golkar (17.229.789 suara/12,31 persen/85 kursi), NasDem (12.661.192 suara/9,05 persen/59 kursi), PKS (11.493.663 suara/8,21 persen/50 kursi), PPP (6.323.147 suara/4,52 persen/19 kursi), PAN (9.572.623 suara/6,84 persen/44 kursi) serta Demokrat (10.876.057 suara/7,77 persen/54 kursi).
Sementara 7 partai lain memiliki perolehan suara dibawah 4 persen, antara lain Garuda (702.536 suara/0,5 persen), Berkarya (2.902.495 suara/2,09 persen), Perindo (3.738.320 suara/2,07 persen), PSI (2.650.361 suara/1,85 persen), Hanura (2.161.507 suara/1,54 persen), PBB (1.990.848 suara/0,79 persen) serta PKP Indonesia (312.775 suara/0,22 persen).
Pada acara tersebut juga disampaikan pula nama calon terpilih disetiap dapil, oleh anggota KPU RI secara bergantian. Penyampian didukung dengan foto calon terpilih melalui layar monitor.
Setelah tuntas pembacaan calon anggota DPR terpilih, dilanjutka dengan pembacaan nama calon perseorangan terpilih DPD dari 34 provinsi. Dimana terdapat 4 calon yang lolos dari masing-masing provinsi. Mereka yang lolos namnaya juga dibacakan satu persatu berikut foto melalui layar monitor.
Setelah selesai, kemudian dilaksanakan penyerahan Keputusan KPU terkait penetapan perolehan kursi serta calon terpilih DPR dan DPD 2019-2024 kepada masing-masing perwakilan. Sementara itu, sesuai Pasal 31 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, maka KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR dan DPD untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung. (sumber informasi : kpu.go.id)