Umum

KPU RI Terbitkan Perubahan PKPU Tahapan Pemilihan 2020, Jadwal Penyerahan Dukungan Perseorangan Jauh Lebih Singkat

Ngawi, Kab-ngawi.kpu.go.id – KPU RI telah menerbitkan peraturan KPU nomor 16 tahun 2019, yang merupakan perubahan atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Aman Ridho Hidayat, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa, ada perubahan yang tercantum dalam PKPU 16 ini, tetapi tidak begitu banyak perubahannya. Beberapa hal tentang perubahan jadwal, antara lain terdapat pada tahapan Pengumuman Penyerahan Dukungan. “Paling signifikan perubahan terdapat pada tahapan pelaksanaan Penyerahannya. Tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan yang awalnya di PKPU No. 15 tahun 2019 dijadwalkan mulai tanggal 11 Desember 2019 sampai dengan 5 Maret 2020, di PKPU perubahan ini dijadwalkan tanggal 19 Februari sampai dengan 23 Februari 2020, jadi jauh lebih singkat pelaksanaan tahapan ini, dibandingkan yang tercantum di PKPU sebelumnya.”  kata pria yang biasa disapa Pak Ridho ini.

Masih menurut Aman Ridho, perubahan pada tahapan penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan secara otomatis membuat tahapan yang bersinggungan, juga akan mengikuti atau bergeser, seperti tahapan verifikasi administrasi serta tahapan verifikasi faktual dukungan di tingkat desa. Adapun untuk tahapan krusial yang lain seperti pandaftaran calon dan penetapan calon juga tahapan masa kampanye tidak ada perubahan. (ARH)

Bagikan :

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 42 kali