KPU Ngawi Tetapkan Daftar Pemilih Sementara Sejumlah 688.545
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ngawi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. Kegiatan dilaksanakan dalam agenda rapat pleno terbuka, Jumat (11/9/2020) pukul 13.00 WIB. Kegiatan dilaksanakan di Notosuman Watualang, dengan mengundang Bawaslu, Dinas/Instansi terkait, Ketua Partai Politik, serta PPK dari 19 Kecamatan (Ketua dan Divisi Data).
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti dalam sambutannya menyampaikan kembali pentingnya segenap penyelenggara untuk mematuhi Protokol Pencegahan Covid19 dalam setiap tahapan dan kegiatan Pilbup 2020. Sementara itu terkait data pemilih, Prima mengemukakan bahwa data pemilih merupakan data bergerak yang bersifat dinamis. Maka hingga ditetapkannya Data Pemilih Tetap mendatang, masih akan bisa dimutakhirkan sesuai data terbaru masyarakat pemilih hak pilih.
Setelah sambutan, selanjutnya Putra Adi Wibowo Sw, memandu PPK dalam pembacaan data pemilih hasil pemutakhiran oleh PPK dari 19 Kecamatan. Setelah mendapatkan tanggapan dari Bawaslu maupun Ketua Partai Politik kemudian dilaksanakan penetapan DPS. Tepat pukul 16.26 WIB, KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Daftar Pemilih Sementara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 adalah sejumlah 688.545 dengan jumlah laki-laki 337.662 dan perempuan sejumlah 350.883. Ini merupakan data pemilih sementara dari 217 Desa/Kelurahan dengan jumlah TPS 1797.
Ditemui setelah pleno terbuka, Bu Prima menuturkan bahwa dari DPS yang ditetapkan nantinya akan diuji publik dengan ditempelkan di masing-masing sekretariat PPS (Panitia Pemungutan Suara). Untuk menjadi informasi dan tanggapan dari masyarakat.
(Humas-KPUNgawi-PAS/PAW/Bim)