KPU Ngawi Tetapkan Batasan Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Memasuki masa Kampanye pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024, KPU Ngawi perlu menetapkan pembatasan pengeluaran Dana Kampanye dengan memperhitungkan metode Kampanye, jumlah kegiatan Kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen Kampanye/konsultan.

Pada hari kemarin (selasa, 24/09/2024) KPU Ngawi melaksanakan rapat koordinasi dengan Pasangan Calon, Ketua Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon, Petugas Penghubung, dan Bawaslu Ngawi di Media Center Kantor KPU Ngawi.

Dalam rapat tersebut seluruh peserta membahas terkait rencana kegiatan kampanye yang akan dilaksanakan oleh Pasangan Calon dan Partai Politik Pengusung, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara nomor: 350/PL.02.2-BA/3521/2024 tentang Hasil Koordinasi Mengenai Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.

insert: Penyampaian Keputusan KPU Ngawi Nomor 1085 Tahun 2024 kepada Bawaslu Ngawi

Berdasarkan berita acara dimaksud, selanjutnya KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Keputusan Nomor 1085 Tahun 2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 untuk dijadikan pedoman bagi Pasangan Calon dalam melaksanakan pengeluaran dana kampanye. <Lihat salinan Keputusan klik disini>

Untuk diketahui bahwa tahapan kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 dimulai dari tanggal 25 September s/d 23 November 2024.

Kemarin (selasa, 24/09/2024) merupakan tahap penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan pada hari yang sama pukul 15.12 WIB, KPU Ngawi  telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pasangan Calon ats nama Ony Anwar Harsono, S.T., M.H. dan Dr. Dwi Rianto Jatmiko, M.H., M.Si. 

Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang disampaikan terdiri dari dokumen RKDK; saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; catatan penerimaan dan pengeluaran Psalon termasuk sebelum pembukaan RKDK; nomor pokok wajib pajak Paslon; serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan jika ada.

Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon wajib disampaikan kepada KPU secara periodik dengan rincian: Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada tanggal 24 September 2024; Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 24 Oktober 2024; serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada tanggal 24 November 2024. (kontr: Adi.T.H./HUMAS KPU NGAWI)

Share this artikel :

facebook twitter email whatapps

Dilihat 74 Kali.