KPU Ngawi siap melayani Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Partisipasi masyarakat sangat penting demi memastikan keakuratan dan validitas data pemilih untuk Pilkada maupun Pemilu selanjutnya.
Kegiatan PDPB merupakan proses yang dilakukan secara berkala untuk memperbarui data pemilih, baik karena adanya penambahan pemilih baru maupun karena perubahan data pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi, Samsu Mustakim, menyampaikan bahwa keterlibatan masyarakat dalam pemutakhiran data akan membantu mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan inklusif. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif mengecek dan melaporkan data pemilih. Partisipasi Anda adalah wujud kepedulian terhadap demokrasi yang berkualitas,” tegasnya.
Kategori masyarakat yang diharapkan melapor dalam PDPB antara lain:
- Pemilih Baru, yaitu warga yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah.
- Pemilih dengan Perubahan Data Identitas, seperti perubahan nama, NIK, atau elemen penting lainnya.
- Pemilih dimana terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia, maka datanya bisa segera dicoret dari daftar pemilih.
- Anggota TNI/Polri yang Pensiun, yang telah kembali menjadi warga sipil dan berhak memilih.
- WNI yang dicabut hak politiknya oleh pengadilan dengan putusan inkrah.
Masyarakat dapat datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Ngawi, Jl. Untung Suropati No. 48, Ngawi, pada jam kerja (Senin–Jumat, pukul 08.00–16.00 WIB). Selain itu, informasi dan laporan juga dapat disampaikan melalui kontak Helpdesk PDPB di nomor 0859106510645 (WhatsApp/SMS).
Bagi masyarakat yang melapor, diharapkan membawa dokumen pendukung seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang relevan dengan jenis perubahan data yang disampaikan.
Berikut ini link Help Desk PDPB KPU Ngawi :
Klik disini
