Berita Terkini

KPU Ngawi Menutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi telah melaksanakan tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan jadwal sebagai berikut:

Pada tanggal 28 Agustus 2024, KPU Kabupaten Ngawi menerima pendaftaran 1 (satu) Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 a/n Ony Anwar Harsono, ST., MH. dan Dr. Dwi Rianto Jatmiko, MH. dan telah diberikan tanda terima dan dinyatakan DITERIMA.

Bakal Pasangan Calon tersebut diusung oleh 12 (dua belas) Gabungan Partai Politik dengan rincian sebagai berikut:

Sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB, hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar yaitu sebagai berikut:

Sebagaimana ketentuan Pasal 135 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU Kabupaten Ngawi menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor: 1062 Tahun 2024 tentang Penetapan Tahapan Perpanjangan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, lalu melaksanakan sosialisasi dan pengumuman perpanjangan pendaftaran selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 30 Agustus s/d 1 September 2024, dan melaksanakan tahapan perpanjangan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 2 s/d 4 September 2024.

Perpanjangan pendaftaran dilaksanakan dengan ketentuan apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda.

Sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran pada dini hari ini tanggal 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, tidak terjadi perubahan komposisi Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang baru, sehingga KPU Kabupaten Ngawi tidak membuka kembali Pendaftaran Pasangan Calon dan menutup rangkaian Tahapan Pendaftaran dan Perpanjangan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 .

Selanjutnya KPU Kabupaten Ngawi akan melanjutkan pelaksanaan tahapan pencalonan dengan jadwal sebagai berikut:

Ngawi, 5 September 2024

KPU Kabupaten Ngawi

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 368 kali