KPU Ngawi Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi bersama Kepala Sub. Bagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta staf pengelola keuangan pada Kamis (17/2/2022) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran secara daring melalui aplikasi zoom meeting sesuai Undangan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Jawa Timur nomor UND-11/WPB.16/20022 tanggal 11 Februari 2022.
Dalam sambutannya Kepala Kantor DJPB Kanwil Jawa Timur yang diwakili Kepala Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I menyatakan revisi sejatinya bukan merupakan kegiatan rutin yang secara terus menerus dilakukan, namun saat ini faktanya masih banyak yang melakukan revisi.
Pelaksanaan revisi sebagaimana dimaksud sejak tanggal 1 Februari 2022 dilaksanakan menggunakan Aplikasi Sakti dan apabila satuan kerja mengalami kesulitan yang berkaitan dengan Aplikasi Sakti dapat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah DJPB Provinsi Jawa Timur.
Lebih lanjut salah satu hal yang baru dalam PMK 199/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tertuang dalam Pasal 11 salah DJA memiliki kewenangan melakukan pemblokiran DIPA/K/L secara mandiri tanpa terlebih dahulu melalui usulan dari Kementerian/Lembaga. Kegiatan hari ketiga ini diikuti oleh lingkup KPPN Kediri dan KPPN Madiun dengan 291 peserta. (Humas KPU Ngawi)