KPU Ngawi Laksanakan Rekapitulasi Suara dan Penetapan
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Setelah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) selesai melaksanakan Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat kecamatan, pada tanggal 11-13 Desember, selanjutnya KPU Kabupaten Ngawi menggelar Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten.
Acara rekapitulasi digelar dengan rapat pleno terbuka pada Rabu, 16 Desember 2020, di Gedung Notosuman Watualang Ngawi. Agenda tersebut sekaligus menjadi momentum Penetapan Hasil Penghitungan Suara pada Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020.
Sesuai dengan ketentuan pelaksanaan tahapan di masa pandemi covid-19, peserta yang hadir sangat dibatasi. KPU Ngawi hanya mengundang Bawaslu (dua orang), Saksi Paslon (dua orang), PPK (sesuai jadwal) dan perwakilan Lembaga pemantau (masing-masing satu orang).
Dalam rekapitulasi tersebut, PPK setiap kecamatan membacakan hasil rekapitulasi di wilayahnya. Kecamatan Geneng mendapatkan giliran pertama disambung dengan 18 kecamatan lainnya. Pada bagian akhir Pleno, diketahui bahwa Pemilih yang menggunakan hak pilih sejumlah 531.323 orang, dari pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan DPTb (pemilih tambahan/menggunakan KTP) sejumlah 687.117. Dengan kata lain, terdapat 155.794 pemilih, tidak menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, prosentase kehadiran pemilih, mencapai 77, 3 %.
Sementara itu, dalam hal perolehan suara, Pasangan Ony Awar Harsono-Dwi Rianto Jatmiko mendapatkan perolehan 471.082 suara atau 94,42 %, sedangkan kolom kosong sejumlah 27.831 suara (5,58 %). Dalam Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 terdapat jumlah suara sah 498.913 dan surat suara tidak sah sejumlah 32.410.
Rekapitulasi pada 16 Desember 2020 menjadi puncak tahapan rekapitulasi, setelah penghitungan dilaksanakan berjenjang mulai TPS hingga kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan bahwa, setelah tahapan rekapitulasi ini, nantinya masih akan ada agenda penetapan. KPU Kabupaten Ngawi akan mengumumkan penetapan calon terpilih Pilbup Ngawi 2020, setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan BRPK-Bukti Register Perkara Konstitusi.
Kegiatan Rekapitulasi Perolehan Suara, digelar dengan disiarkan secara live melalui FB dan Youtube KPU Kabupaten Ngawi. Hal ini untuk memberikan akses bagi masyarakat luas untuk mengikuti pleno terbuka, tanpa hadir dilokasi, seiring dengan penerapan pembatasan dan protokol kesehatan. (hupmas/bimo we)