KPU Ngawi Laksanakan Bimtek Penyusunan Pelaporan Dana Kampanye
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi semakin disibukkan dengan berbagai kegiatan. Salah satunya adalah Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada penyelenggaraan Pilbup Ngawi 2020. Kegiatan dilaksanakan Selasa (20/10/2020) bertempat di Ghara Rasa.
Aman Ridho Hidayat anggota KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa diantara hal penting dalam tahapan kampanye, adalah terkait dana kampanye. Dimana pihak pasangan calon wajib menyampaikan dan melaporkan sumbangan dana kampanye ke KPU Kabupaten Ngawi.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU mengadakan Bimtek, dengan menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yaitu Budi Setiawan. Narasumber memaparkan secara jelas mengenai bagaimana penyusunan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
Narasumber menyampaikan Dasar hukum, serta gambaran aplikasi SIDAKAM. Pihaknya sempat berpesan kepada peserta, yaitu perwakilan dari tim kampanye untuk melaporkan sesuai periode pelaksanaan. (Humas/KPU-Ngawi)