
KPU Ngawi Kabarkan Tahapan Pilkada 2024 pada Perwakilan Ormas
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Sabtu (04/05/2024), KPU Kabupaten Ngawi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB, dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Ngawi Prima Aequina Sulistyanti, S.I.P. Dalam kegiatan tersebut, meminta semua pihak bersama-sama untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.
“Dengan sosialisasi hari ini, menjadi awal bagi kami mengabarkan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024. Kami mengajak semua pihak, termasuk organisasi kemasyarakatan dari berbagai kalangan untuk mendukung “gawe” kita bersama.” Demikian ajakan Prima kepada perwakilan dari organisasi masyarakat yang hadir. Diantaranya keagamaan, kepemudaan, kelompok perempuan, perwakilan profesi, juga perwakilan organisasi penyandang disabilitas.
Selanjutnya, peserta mendapatkan informasi jadwal tahapan dari anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw., S.T. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. “Pilkada dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Dan kali ini KPU Kabupaten Ngawi mengambil slogan Pilkada “Guyub Rukun Migunani”. Tahapan Pilkada sendiri terbagi dua, perencanaan dan pelaksanaan. Pelaksanaan sudah dimulai dengan rekrutmen PPK dilanjutkan PPS.” kata Putra Adi mengawali paparan.
Pada Pilkada nanti, KPU Ngawi memproyeksikan terdapat 1371 TPS, dengan proyeksi Jumlah DPT sejumlah 714.658. PPK dibutuhkan 95 PPK untuk 19 Kecamatan. Sedangkan PPS 651 orang anggota PPS masih ditambah sekretariat.
Putra menyinggung jumlah dana penyelenggaraan Pilkada Ngawi adalah sejumlah 49 Milyar, ini sesuai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD yang ditandatangani pada 10 November 2023.
Dalam kesempatan selanjutnya Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, S.E. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait pencalonan. “Pelaksanaan proses demokrasi di Kabupaten Ngawi nyaris tanpa jeda, dimana setelah Pemilu dilaksanakan, maka langsung menapaki Pilkada tahun 2024.” ungkap Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat.
Setelah pembentukan PPK dan PPS, KPU Ngawi sekarang ini memulai proses tahapan pencalonan perseorangan. Bulan Mei telah bergullir dan disampaikan kepada masyarakat. Sosialisasi disampaikan dengan berbagai metode sosialisasi. Diharapkan nantinya semakin tersebar luas informasi ini.
Aman Ridho menyampaikan bahwa Pencalonan ada 2 jalur, pertama jalur partai. Dimana harus diusung minimal 20 % dari jumlah kursi, atau 9 kursi.
Adapun jalur perseorangan, memerlukan dukungan masyarakat dengan jumlah tertentu. Sesuai ketentuan Ngawi masuk dalam kategori penduduk 500 – 1.000.000, maka diperlukan jumlah dukungan 7,5 %. Untuk Paslon perseorangan di Kabupaten Ngawi memerlukan “52.607” berkas dukungan dengan sebaran lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Berkas dukungan berupa surat pernyataan dukungan dan foto KTP el yang nantinya harus diinput pada aplikasi silonkada (Sistem Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Dearah).
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dengan diakhiri sesi tanya jawab oleh peserta terkait dengan materi pencalonan. (Humas KPU Ngawi)