
KPU Ngawi Gelar Sosialisasi Tahapan Kampanye dan Bimtek Penggunaan Aplikasi SIKADEKA
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Selasa, (21/11/2023) KPU Kabupaten Ngawi menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Pertemuan berlangsung di Kurnia Convention Hall Ngawi. Lagu Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024 menjadi pembuka acara, dirangkai dengan Sambutan anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw. (mewakili Ketua KPU Ngawi yang tengah berdinas di luar kota).
“Hari ini kita bertemu untuk sharing seputar peraturan terkait tahapan kampanye dan pelaporannya, termasuk dana kampanye dan praktek menggunakan Aplikasi Sikadeka.” kata Putra.
Divisi Perencanaan Data dan Informasi tersebut, juga menyampaikan beberapa hal terupdate, diantaranya telah diterimanya logistik berupa bilik suara dan tinta, penandatanganan NPHD Pilkada, serta mengingatkan tentang Pindah Memilih bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat e-KTP.
Sosialisasi dan Bimtek ini, dihadiri oleh tiga Komisiner KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, Sudarsono, Putra Adi Wibowo Sw, serta Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Adi Tri Hartanto. Sementara itu pimpinan lainnya tengah bertugas di luar kota.
Dalam hal peserta, KPU Ngawi mengundang berbagai instansi, meliputi Bawaslu Ngawi, Polres, Kodim 0805 Ngawi, Bakesbangpol Kabupaten Ngawi, Ketua bersama Lo Partai Politik, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP (Perijinan) Kabupaten Ngawi, Bagian Tata Pemerintahan serta Bagian Hukum Setda Ngawi, Satpol PP Kabupaten Ngawi, Dishub Kabupaten Ngawi, PLN Ngawi, serta perwakilan dari PT KAI Area Ngawi.
Pada sesi pertama, Sudarsono Anggota KPU Ngawi Divisi SosIalisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan regulasi terkait tahapan Kampanye. Didalamnya juga mengupas jenis kampanye, alur pelaporan, hingga terkait penentuan Pemasangan Titik Alat Peraga Kampanye.
“Beberapa tentang aturan tahapan kampanye saya sampaikan. Adapun untuk Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye, nanti KPU Ngawi akan mengeluarkan keputusan lokasi mana saja yang bisa menjadi titik untuk pemasangan APK di 217 Desa/Kelurahan di Kabupaten Ngawi. Ini menyambung koordinasi KPU dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas/Instansi yang juga hadir hari ini.” kata Sudarsono.
Dinas/Instansi yang hadir juga secara bergantian, menyampaikan beberapa pesan kepada penyelenggara maupun Partai Politik untuk mendukung kesamaan pandangan terutama yang berhubungan dengan tahapan kampanye Pemilu 2024.
Selanjutnya Aman Ridho Hidayat anggota KPU Ngawi Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan gambaran alur pengisian hingga pelaporan terkait kampanye, yang kesemuanya tertuang dalam Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye atau Sikadeka, yang akan digunakan oleh Peserta Partai Politik untuk pelaporan Dana Kampanye. “SIKADEKA merupakan sistem informasi berbasis web, untuk membantu mengelola seputar kampanye, tidak hanya terkait dana namun juga memuat setiap kegiatan kampanye yang dilaksanakan oleh Parpol.” ungkap Ridho.
Setelah paparan kedua Komisioner, selanjutnya Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Ngawi, Adi Tri Hartanto sebagai Admin SIKADEKA menjelaskan bagaimana penggunaan Aplikasi SIKADEKA, mulai dari pengenalan fitur hingga cara pengisian SIKADEKA.
“Coba dari Bapak Ibu yang hadir ini, apa ada yang baru kali ini menjadi admin aplikasi dana kampanye?” tanya Adi Tri Hartanto, yang kemujdian direspon dengan beberapa admin baru yang mengangkat tangan.
“Jangan kuatir, nanti pasca Bimtek ini, bisa dicoba kembali untuk mengisi, pasti nanti jadi mudah dan familier. Jika ada kesulitan nanti helpdesk terkait SIKDEKA dan kegiatan kampanye ini, selalu siap melayani. ” ujar Pria yang sebelumnya bertugas di KPU Sumenep ini.
Dalam praktek menggunakan SIKADEKA peserta cukup antusias, ini tampak dari tanya jawab dari Parpol yang hadir.
Adapun untuk hingga saat ini masih ada parpol yang belum membuka rekening khusus dana kampanye atau RKDK, untuk Pemilu 2024 mendatang. (kontr: BW/Dok: Humas KPU Ngawi/Editor Ds)