Berita Terkini

KPU Ngawi Butuh 651 PPS untuk PILKADA 2024

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id –  KPU Ngawi, membuka pendaftaran PPS Pilkada Serentak 2024. Kebutuhan sejumlah 651 untuk di 217 desa/Kelurahan. Pendaftaran dibuka 2 Mei 2024 s/d 8 Mei 2024.

Pendaftaran PPS dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)  www.siakba.kpu.id. Setelah mengunggah berkas dan klik pendaftaran, diwajibkan menyerahkan berkas fisik  ke Kantor KPU Ngawi.

Persyaratan Anggota Panitia Pemungutan Suara meliputi :

  1. WNI berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
  2. setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  3. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  4. tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  5. berdomisili dalam wilayah kerja PPS (sesuai desa pada KTP el).
  6. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari narkotika.
  7. berpendidikan paling rendah SLTA
  8. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
  9. tidak menjadi anggota Parpol
  10. tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU Kabupaten atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. tidak menjadi tim kampanye/pemenangan atau saksi peserta pemilu/pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
  12. tidak  berada  dalam  ikatan  perkawinan  dengan  sesama penyelenggara Pemilu/pemilihan
  13. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  14. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung;
  15. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  16. sehat rohani.

Dokumen/Berkas Pendaftaran :

  1. fotokopi KTP el sejumlah 1 (satu) lembar.
  2. surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, dan mengisi form pernyataan (semua formulir diunduh dari siakba.kpu.go.id)
  3. fotokopi ijazah SLTA atau Ijazah Terakhir.
  4.  foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar.
  5. Surat keterangan sehat jasmani oleh rumah sakit/puskesmas/klinik yang  mencantumkan hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Apabila pendaftar pernah menjadi anggota partai politik, maka memperhatikan hal berikut.

  1. Tidak lagi menjadi anggota parpol paling singkat 5 (lima) tahun.*)  harus menyertakan SURAT KETERANGAN dari partai politik yang menyatakan bukan lagi anggota parpol tersebut.
  2. Apabila pendaftar bukan anggota Parpol, namun namanya terdaftar tanpa diketahui sebagai anggota Parpol, maka membuat SURAT PERNYATAAN bermaterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitasnya telah digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuannya.

Hal penting untuk diperhatikan terkait dokumen dan penyerahan dokumen

  1. pendaftar mengunggah dokumen  persyaratan  secara  mandiri  melalui  laman siakba.kpu.go.id  mulai dibukanya pendaftaran, sampai selambatnya tanggal 8 Mei 2024.
  2. Menyerahkan  dokumen fisik (hardcopy) , 1 map asli, 1 map foto kopi.
  3. Menyerahkan Lembar Bukti Pendaftaran yang diunduh dari siakba.kpu.go.id 
  4. Pengiriman  dokumen  persyaratan  secara  langsung  ke KPU Ngawi Jl Untung Surapati 48 Ngawi. Penyerahan Tanggal 2 Mei s.d. 7 Mei 2024( 08.00 s.d. 16.00 WIB),  Tanggal 8 Mei 2024(08.00 s.d. 23.59 WIB) dan  Tanggal 9 Mei s.d 12 Mei 2024(08.00 s.d 16.00).

Untuk informasi bisa menghubungi  Helpdesk PPK PPS 0851-5062-5657
Unduh Pengumuman  <<disini >>  

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 198 kali