Berita Terkini

​​​​​​​KPU Kabupaten Ngawi Mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id- Bendahara KPU Kabupaten Ngawi mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan PMK-58/PMK.03/2022 dan PMK-59/PMK.03/2022. Kegiatan Dilaksanakan pada Kamis (14/07/2022) di Aula KPP Pratama Ngawi Jl. Ahmad Yani No 2 Ngawi. Dari KPU Kabupaten Ngawi hadir Imas Maesaroh bersama S. Parti.

"Kami mengikuti kegiatan ini sebagai bagian update informasi regulasi dalam rangka mendukung optimalisasi dalam pengelolaan keuangan." kata Imas Maesaroh.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan materi terkait Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi pengadaan Pemerintah.

Selain itu juga Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah. (Humas KPU Ngawi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 531 kali