Berita Terkini

KPU Jatim Melakukan Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Bertempat di Media Center KPU Ngawi, berlangsung kegiatan Verifikasi dan Klarifikasi Calon PAW Anggota KPU Ngawi oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rabu 17 Juli 2024.

Kegiatan dipimpin oleh Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana. Verifikasi dilakukan kepada Muhammad Prasetyo Nugroho, sebagai calon pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Ngawi periode 2024-2029.

Anggota KPU Jawa Timur Eka Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat KPU RI nomor 1274 yang mengamanatkan verifikasi dan klarifikasi calon PAW anggota KPU Ngawi.

Verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan meliputi kesiapan dan kesediaan Muhammad Prasetyo Nugroho untuk menjadi calon PAW anggota KPU Ngawi. Adapun materi yang diklarifikasi termasuk apakah yang bersangkutan tidak menjadi pengurus partai politik, termasuk jadi tim sukses atau tim pemenangan. Sehingga dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan pengecekan pada data sipol, dan diketahui bahwa yang bersangkutan, tidak terdata sebagai anggota Parpol, melalui sipol KPU Kabupaten Ngawi

Hasil dari verifikasi dan klarifikasi ini selanjutnya akan diplenokan, untuk kemudian diteruskan ke KPU RI. KPU RI memiliki waktu 14 hari untuk memberikan balasan setelah menerima laporan hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut.

Menurut Eka Wisnu Wardhana menjadi kewenangan KPU RI, terkait dengan penilaian hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilaksanakan hari ini.

Masih dalam kegiatan tersebut, Muhammad Prasetyo Nugroho menyatakan kesiapannya menjadi calon PAW anggota KPU Ngawi periode 2024-2029. Pihaknya menyampaikan kesiapannya bila nanti terpilih sebagai pengganti antarwaktu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 579 kali