Umum

KPU Jatim Gelar Rakor, Bahas Tungsura di Masa Pandemi hingga Aplikasi Rekap

Tuban, kab-ngawi.kpu.go.id – Hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 semakin dekat, persiapan demi persiapan terus dilakukan oleh KPU Republik Indonesia dan jajarannya. Salah satu tahapan penting yang terus dimatangkan adalah pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Tahapan yang sangat krusial ini banyak dilakukan penyesuaian karena kondisi ditengah pandemi, bahkan KPU RI terhitung sudah 4 kali melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara yang menggambarkan kegiatan pemungutan suara ditengah masa pandemi dengan diikuti oleh masyarakat sekitar lokasi, baik sebagai penyelenggara ataupun pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU RI hingga beberapa kali, guna mendapatkan formulasi yang tepat dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara ditengah pandemi. Tentu banyak hal baru, dampak dari penyesuaian karena pandemi ini, mulai dari penggunaan APD (alat pelindung diri) bagi pemilih dan patugas, sampai dengan jenis logistik dan perlengkapan yang disediakan.

Mengawali persiapan dalam menghadapi tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak lanjutan tahun 2020, KPU Propinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan pemungutan dan penghitungan suara dan Penggunaan SIREKAP dalam Pemilihan Serentak 2020. Rakor yang di hadiri oleh Ketua & Divisi Teknis 19 Kabupaten/ Kota (yang menyelenggarakan pemililihan) Se Jatim. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari, Sabtu 17 Oktober – Minggu 18 Oktober 2020 di Kantor KPU Kabupaten Tuban.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan, komisioner KPU Propinsi Jatim yaitu, Insan Qoriawan danMiftahul Rozaq, yang masing-masing menyampaikan terkait Pemungutan dan Penghitungan Suara di Masa Pendemi, serta tentang Perlengkapan Pemungutan Suara.

Salah satu fokus materi pembahasan yang nampak menarik di diskusikan dalam forum ini adalah, tentang rencana diterapkannya kegiatan rekapitulasi perolehan suara dengan menggunakan teknologi informasi, yaitu dengan aplikasi SIREKAP.

Aplikasi yang berbasis Andriod inilah nanti yang akan digunakan di TPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebagai media penyampaian hasil penghitungan suara di TPS, baik untuk disampaikan pada Saksi, Pengawas TPS juga kepada KPU Kabupaten/Kota. Dalam penyampaian materi ini, Pak Insan selaku Komisioner KPU Jatim Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan, “kita saat ini masih menunggu dasar hukum, atau PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang baru, yang mengakomodir penggunaan aplikasi SIREKAP ini. (humas KPU-Ngawi/ARH)

Aman Ridho Hidayat 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 23 kali