Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Oleh: Aman Ridho Hidayat, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Ngawi)
Etika berasal dari Bahasa Yunani Kuno yaitu ethikos yang berarti ‘timbul dari kebiasaan’. Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral/ akhlak (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Etika adalah prinsip-prinsip moral yang mengarahkan tindakan dan mengatur perilaku manusia (Oxford Dictionary). Etika normatif berbicara mengenai norma-norma yang menuntun tingkah laku manusia, untuk bertindak yang baik dan menghindari yang buruk. Etika berisi norma yang wajib dipatuhi, mengarahkan mana perlaku yang baik/baik dan patut. Etika lingkupnya jauh lebih luas dari sekedar norma hukum. Pelanggaran atas hukum pasti akan melanggar etika.
Penyelenggara Pemilu adalah aktor utama dalam menjaga kualitas dan integritas pemilu sehingga sangat urgen adanya kode etik bagi penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas.
Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu (Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017).
Kode Etik dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara pemilu agar memiliki integritas dan professional. Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan professional berkontribusi bagi pemilu berintegritas. Jantung dari pemilu berintegritas mencakup empat apek utama; akuntabilitas, transparansi, akurasi, dan perilaku etis (ethical behaviour) (ACE Project, 2013).
Dalam Peraturan DKPP. No 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum pasal 8 di sebutkan, PRINSIP DASAR ETIKA DAN PERILAKU adalah:
- Bertindak netral dan tidak memihak terhadap partai politik tertentu, calon, peserta pemilu;
- Menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas dan menghindari dari intervensi pihak lain;
- Tidak mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu;
- Tidak mempengaruhi atau melakukan komunikasi yang bersifat partisan dengan peseta pemilu, tim kampanye dan pemilih;
- Tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu;
- Tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain;
- Tidak menerima hadiah dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga penyelenggara Pemilu.
- Menolak untuk menerima uang, jasa atau lainnya dengan langsung maupun tidak langsung kecuali dari sumber APBN/ APBD sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan.
- Tidak menggunakan pengaruh dan kewenangan untuk meminta/ menerima janji, hadiah, atau bantuan apapun dari pihak yang berkempentingan dengan penyelenggara Pemilu.
- Menyatakan secara terbuka bila memiliki hubungan sanak saudara dengan calon, peserta pemilu, dan tim kampanye.
- Menghindari pertemuan yang menimbulkan kesan publlik adanya pemihakan.
Kemudian pada pasal 5, ayat 2 disebutkan, Kode Etik wajib dipatuhi oleh:
- KPU, KPU Prov dan KPU Kab/Kota
- PPK, PPS dan KPPS
- Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota
- Panwascam, PPL, Pengawas TPS
- Berlaku juga bagi jajaran kesekretariatan di semua tingkatan.
Demikian tulisan singkat ini, semoga sedikit menambah pengetahuan tentang kode etik bagi penyelenggara pemilu.