Umum

Jelang Pilbup 2020, KPU Ngawi Tetapkan Jumlah Minimum Dukungan Calon Perseorangan

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melakukan penetapan jumlah minimal dukungan persyaratan dan sebaran wilayah kecamatan, bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi 2020. Penetapan dilaksankaan dalam rapat pleno pada Sabtu 26 Oktober 2019.

 

Prima Aequina, selaku Ketua KPU Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa Perhitungan persyaratan pencalonan perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020, didasarkan pada ketentuan pasal 10 ayat 1 huruf c PKPU 3 tahun 2017. Dimana, KPU Kabupaten/Kota dengan Jumlah penduduk dalam daftar pemilihan tetap pada pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 500.000 sampai 1.000.000 jiwa, maka jumlah syarat dukungan paling sedikit 7,5%. Sementara itu, untuk DPT terakhir Pemilu 2019 di Kabupaten Ngawi sebanyak 705.092 pemilih.

Maka berdasarkan ketentuan tersebut, jumlah minimal dukungan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati  dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020 adalah sebesar 7,5% x 705.092 = 52.881,9 di bulatkan menjadi  52.882 jiwa. Sedangkan sebaran minimal Kecamatan adalah  50% x 19 = 9,5 di bulatkan menjadi 10 kecamatan.

Sesuai dengan hasil Rapat Pleno tersebut, maka untuk masyarakat yang akan maju mecalonkan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 dari perseorangan bisa segera memenuhi syarat minimal dukungan sejumlah 52.882  dengan persebaran di 10 Kecamatan.

Seperti diketahui, Kabupaten Ngawi akan melaksanakan Pilkada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Ngawi pada 23 September Tahun 2020. (sdsn)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 34 kali