Jelang penetapan jumlah minimal dukungan calon perseorangan, KPU dan Bawaslu Ngawi koordinasi
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Jelang penetapan jumlah minimal persyaratan dukungan dari calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi, KPU Kabupaten Ngawi dan Bawaslu Ngawi melakukan koordinasi. Kegiatan santai tersebut di laksanakan di kantor KPU Ngawi pada Rabu (23/10/2019). Dari KPU Kabupaten Ngawi, hadir ketua KPU Prima Aequina S. dan anggota, diantaranya Sudarsono, Putra Adi Wibowo dan Jakiyem. Tutur pula, Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, Eddy Sukamto beserta staf. Sementara itu, dari Bawaslu, hadir Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto, beserta dua orang anggota dan staf.
Ketua KPU Ngawi, Prima Aequina Sulistyanti menyampaikan bahwa koordinasi tersebut untuk menyamakan persepsi terkait regulasi dan tata cara penetapan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan serta sebaran wilayah. “agenda hari ini untuk membangun sinergi antara KPU Kabupaten Ngawi dan Bawaslu dalam menyongsong pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang tahapannya sudah kita mulai.” kata perempuan yang akrab di pagil bu Prima tersebut.
Ketua Bawaslu Ngawi Abjudin Widiyas Nursanto menuturkan bahwa koordinasi adalah keharusan untuk memudahkan menyelesaikan tugas masing-masing. Sesuai tupoksi Bawaslu membidangi pengawasan, sedangkan KPU sebagai pelaksana teknis dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati mendatang.
Pembahasan dalam kesempatan tersebut mencakup regulasi yang mengatur syarat dukungan, jumlah DPT serta sebaran di wilayah Kecamatan. Sesuai peraturan yang ada, Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang terdapat dalam DPT Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, maka bakal calon pasangan perseorangan harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) dari jumlah DPT.
Sementara itu, terkait sebaran wilayah, sesuai dengan PKPU No 3 Tahun 2017, maka jumlah dukungan harus tersebar pada lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi akan di laksanakan 23 Septrember 2020, namun tahapan sudah di mulai sejak 1 oktober 2019. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Ngawi, kembali bersiap dari sekarang untuk menyongsong Pilbup untuk menyalurkan hak pilihnya. (sdsn)