Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Berubah
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – KPU RI kembali mengubah PKPU Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, yaitu PKPU No.2 Tahun 2020. Ini merupakan perubahan yang kedua dari PKPU No.15 Tahun 2019. Tidak banyak yang berubah pada poin-poin tahapan pemilihan pada PKPU terbaru tahapan yang ini.
Hanya ada satu poin perubahan yang kebetulan, terdapat pada tahapan yang sangat krusial dalam sebuah siklus tahapan Pemilu, yaitu pada Tahapan PENDAFTARAN PASANGAN CALON, yang mana dalam PKPU sebelumnya tahapan ini dijadwalkan tanggal 16 – 18 Juni 2020, sekarang berubah menjadi tanggal 19 – 21 Juni 2020. Demikian keterangan yang disampaikan Aman Ridho Hidayat, SE Anggota KPU Kabupaten Ngawi Divisi Teknis Penyelengaraan.
“Jadi, sekali lagi kami KPU Kabupaten Ngawi, menyampaikan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Ngawi, bahwa mendasar PKPU tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, bahwa Pandaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ngawi adalah tanggal 19 Juni sampai dengan 21 Juni 2020.” jelas Aman Ridho. Sementara itu, saat berita ini diturunkan, KPU Kabupaten Ngawi tengah mempersiapkan agenda Pelantikan PPS yang akan dilansanakan dalam waktu dekat. (hupmas-ARH)