Berita Terkini

Informasikan Jadwal Pilkada, KPU Ngawi Undang Stakholder dan Partai Politik

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Jumat (03/05/2024), KPU Kabupaten Ngawi  melaksanakan kegiatan Sosialisasi jadwal dan Tahapan Pilkada serentak Tahun 2024.

Acara dimulai pukul 13.00 WIB, dibuka oleh Anggota KPU Ngawi Jakiyem. S.Pd.I. M.Pd.I. Divisi Hukum dan Pengawasan mewakili Ketua KPU Kabupaten Ngawi.  Dalam kegiatan tersebut, meminta semua pihak bersama-sama untuk mendukung sukses penyelenggaraan Pilkada tahun 2024.

Bu Jakiyem mengingatkan bahwa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024 sudah didepan mata. “Tidak terasa, pasca penetapan anggota DPRD terpilih kemarin, kita sudah bergerak dalam tahapan Pilkada untuk memilih Gubernur dan wakilnya serta Bupati dan Wakilnya. Hari ini akan ada penjelasan tentang jadwal dan tahapannya bersama dua orang anggota KPU Ngawi.” ujar Bu Je.

Kegiatan Sosialisasi dihadiri oleh Bonadi AKS,MM., Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan SDM dan Keuangan, perwakilan Forkopimda, dinas Terkait serta Partai Politik.

Dengan sosialisasi hari ini, menjadi awal menginformasikan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2024.

Selanjutnya, peserta mendapatkan informasi jadwal tahapan dari anggota KPU Ngawi Putra Adi Wibowo Sw., S.T. Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Putra menyampaikan bahwa Pilkada dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, dengan slogan “Guyub Rukun Migunani”. Pelaksanaan sudah dimulai dengan rekrutmen PPK dilanjutkan PPS.” kata Putra Adi mengawali paparan.

Pada Pilkada nanti, KPU Ngawi memproyeksikan terdapat 1371 TPS, dengan proyeksi Jumlah DPT sejumlah 714.658. PPK dibutuhkan 95 PPK untuk 19 Kecamatan.  Sedangkan PPS 651 orang anggota PPS masih ditambah sekretariat.

Putra junga menginformasikan bahwa jumlah dana alokasi untuk Pilkada Ngawi adalah sejumlah 49 Milyar, ini sesuai naskah perjanjian hibah daerah atau NPHD yang ditandatangani pada 10 November 2023.

Anggota KPU Ngawi Aman Ridho Hidayat, S.E. Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyampaikan terkait pencalonan. Setelah pembentukan PPK dan PPS, KPU Ngawi sekarang ini memulai proses tahapan pencalonan perseorangan. Bulan Mei telah bergullir tahapan ini, dimulai dari sosialisasi kepada masyarakat.

Aman Ridho menyampaikan bahwa Pencalonan ada 2 jalur, pertama jalur partai. Dimana harus diusung minimal 20 % dari jumlah kursi, atau 9 kursi.

Adapun jalur perseorangan, memerlukan dukungan masyarakat dengan jumlah tertentu. Sesuai ketentuan Ngawi masuk dalam kategori penduduk 500 – 1.000.000, maka diperlukan jumlah dukungan 7,5 %. Untuk Paslon perseorangan di Kabupaten Ngawi memerlukan “52.607” berkas dukungan dengan sebaran lebih dari 50 persen jumlah Kecamatan. Dukungannya berupa surat pernyataan dukungan dan foto KTP el yang nantinya harus diinput pada aplikasi silonkada (Sistem Pencalonan untuk Pemilihan Kepala Dearah). Kegiatan sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024, terlaksana dengan baik. Humas KPU Ngawi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 369 kali