
Informasi Lelang
Panitia Lelang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi akan melaksanakan lelang melalui internet dengan cara penawaran Open Bidding Barang Persediaan Pasca Pemilu 2024 berupa Surat Suara, Kotak Suara dan Bilik Suara dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun dengan rincian barang sebagai berikut :
No. |
Spesifikasi Barang |
Tahun Pembelian/ Perolehan |
Volume (Kg) |
Harga Limit (Rp) |
Uang Jaminan |
|
Jenis Barang |
Bahan |
|||||
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
6 |
7 |
1 |
Surat Suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Prov dan DPRD Kab |
Kertas HVS 80 gram |
2024 |
89.602 |
134.403.000 |
60.000.000 |
2 |
Kotak dan Bilik Suara |
Karton Double Wall dengan ketebalan 6 mm |
2024 |
39.887 |
49.858.750 |
20.000.000 |
Pelaksanaan lelang :
Hari : Kamis
Tanggal : 13 Maret 2025
Cara penawaran : melalui internet dengan jenis penawaran lelang melalui aplikasi Lelang (Open Bidding)
Waktu Penawaran : Setelah tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas akhir waktu penawaran : 13 Maret 2025 pukul 08.30 WIB ( sesuai waktu server)
Alamat Domain : portal.lelang.go.id atau lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Madiun / Jl.Serayu Timur No.141 Kota Madiun
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yaitu tanggal 18 Maret 2025
Bea Lelang Pembeli : 2% dari harga lelang
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas.
3. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit di Gudang Bulog Keniten Geneng Jl. Raya Ngawi, Keniten II, Keniten, Kec. Geneng, Kabupaten Ngawi pada hari dan jam kerja (08.00 s.d 15.00 WIB) dari tanggal 10 s/d 12 Maret 2025.
4. Objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya, Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi objek lelang sehingga apabila ada suatu hal terjadi gugatan, pembatalan/penundaan pelaksanaan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak diperkenankan melakukan tuntutan kepada KPKNL Madiun / KPU Kabupaten Ngawi.
5. Pemenang Lelang wajib membuat surat pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan bersedia menghancurkan surat suara dengan cara dilebur atau didaur ulang sehingga fisik dan informasinya tidak dapat dikenali lagi.
6. Informasi lebih lanjut tentang objek lelang dan persyaratan lelang dapat menghubungi KPKNL Madiun Jl. Serayu Timur No. 141 Madiun, Telp (0351) 468603 dan Kantor KPU Kabupaten Ngawi di nomor (0351) 743932 atau Sdr. Naam Mahmudi (0812 3337 1154).
Klik Disini untuk mengunduh Pengumuman Lelang