Berita Terkini

Hingga Detik Akhir, 318 Orang Terdaftar sebagai Calon PPK di Kabupaten Ngawi

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Masa pendaftaran Calon PPK pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi melalui siakba.kpu.go.id, hingga Senin, 29 April 2024 pukul 23.59 mencapai 318 orang. Dari jumlah tersebut, 168 diantaranya telah menyerahkan berkas fisik (hard copy)  ke kantor KPU Kabupaten Ngawi.

Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Sudarsono, Senin (29/04/2024) mengungkapkan bahwa semua pendaftar wajib menyerahkan berkas fisik. “Berkas fisik itu yang akan teliti oleh tim KPU Ngawi, untuk itu bagi yang belum mengirim mohon disegerakan. Siakba untuk mendaftar secara online, sedangkan syaratnya tetap diserahkan. Jangan sampai sudah mendaftar dan mengunggah, namun hilang kesempatan karena berkas tidak menyerahkan, itu beberapa.” tegas Sudarsono saat membersamai tim hingga di malam terakhir masa pendaftaran.

Seperti diketahui, pendaftaran PPK dan PPS menggunakan sistem informasi berbasis web (online) yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA). Setelah membuat akun, maka wajib mengunggah berkas secara online, untuk kemudian melakukan klik daftar. Setelah itu, pendaftar harus menyerahkan berkas di kantor KPU Kabupaten Ngawi.

Di Kabupaten Ngawi, dibutuhkan 95 orang PPK yang akan bertugas pada 19 Kecamatan. Pendaftaran telah ditutup pada 29 April 2024 pada pukul 23.59 oleh sistem pada aplikasi siakba.kpu.go.id. Adapun penyerahan berkas selambatnya tanggal 3 Mei 2024.

Sebagai catatan, bagi pendaftar yang memang berhalangan untuk menyerahkan langsung ke kantor KPU Ngawi, dapat mewakilkan pada orang lain, dengan memastikan terlebih dahulu bahwa berkas telah lengkap dan nantinya mendaatkan tanda terima dari KPU Kabupaten Ngawi.

Sementara itu, tyerkait seleksi selanjutnya, kemungkinan besar akan kembali dilaksanakan dengan bekerjasama dengan lembaga pendidikan, untuk seleksi dengan sistem  CAT (computer assisted test). (Ds/Hupmas KPU Ngawi)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 395 kali