Umum

Dengan S.O.P, Dukungan Teknis dan Administrasi Penyelenggaran Pemilu Lebih Efektif dan Efisien

Ngawi, kpu-ngawi.kpu.go.id – Senin (6/6/2022), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi melaksanakan Rapat Finalisasi Pembahasan Standar Operasional Prosedur atau SOP Pengelolaan Keuangan. Diskusi internal tersebut dihadiri Budi Rahayu Sekretaris KPU Kabupaten Ngawi, para Kepala Sub Bagian diantaranya Nurfanti SW, M Noor Jihan, Eka Paramithasari, Burhani Agus Sukmana, serta pengelola keuangan di sekretariat KPU Kabupaten Ngawi Imas Maesaroh.

Diskusi dipandu oleh M. Noor Jihan, Kasubag yang membidangi Perencanaan Data dan Informasi. Pembahasan dilaksanakan di Ruang Rumah Pintar Pemilu Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat mulai jam 09.00 WIB.  

Usai kegiatan, Budi Rahayu menyampaikan bahwa  Standar Operasional Prosedur (SOP) sangat penting lembaga, termasuk KPU Kabupaten Ngawi. Hal ini untuk mencegah multi tafsir pada pelaksanaan/proses  kegiatan lembaga.

“Kalau kita ingat kembali, bahwa SOP merupakan serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, seperti bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan.” ujar Budi Rahayu.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Permen PAN Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan mengharapkan, setiap Instansi pemerintah sampai dengan unit terkecil dapat memiliki SOP masing-masing.

“Berangkat dari harapan itulah,  yang mendorong jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Ngawi melakukan penyusunan beberapa SOP yang akan menjadi pedoman serta panduan dijajaran kesekretariatan dalam rangka memberikan dukungan teknis dan administrasi penyelenggaran pemilu agar lebih efektif dan efisien.” jelas Budi.

Masih menilik dari Permen PAN-RB, berikut beberapa manfaat SOP diantaranya:

1.Sebagai standarisasi cara yang dilakukan aparatur dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;

2.Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas;

3.Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab individual aparatur dan organisasi secara keseluruhan;

4.Membantu aparatur menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan dalam pelaksanaan proses sehari-hari; dan

 5.Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.

(Humas KPU Ngawi/BW).

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 59 kali