Umum

Bakal Calon Dari Jalur Perseorangan Wajib Menunjuk Petugas Penghubung Sebelum Menyerahkan Dukungan

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id, Jumat (6/12/2019) Perhelatan Pesta Demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi tahun 2020 sudah dimulai. Beberapa tahapan sudah berjalan, antara lain KPU Kabupaten Ngawi telah menetapkan jumlah syarat minimal dukungan dan sebarannya.Jumlah syarat minimal dukungan yaitu 52.882 dukungan, sedang sebarannya adalah 10 kecamatan.

Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat mengatakan bahwa tahapan yang saat ini sedang berjalan yaitu, KPU Kabupaten Ngawi mengumumkan di berbagai media baik media elektronik maupun media online, tentang jadwal dan ketentuan penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan. Tahapan ini sudah dimulai tanggal 3 Desember 2019 dan dilaksanakan sampai dengan 16 Desember 2019.

Ridho menjelaskan, dengan diumumkannya tentang jadwal dan ketentuan penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan, maka KPU Kabupaten Ngawi menyiapkan Helpdesk Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan.

Helpdesk ini antara lain bertugas memberikan informasi terkait mekanisme penyerahan dukungan bagi bakal calon perseorangan.

Seperti diketahui, salah satu ketentuan bakal calon perseorangan menyebutkan bahwa, selain menyerahkan dukungan berupa Form Model B.1 perseorangan yang disertai foto copy E-KTP, bakal calon juga harus menyerahkan data dalam bentuk softcopy yang sudah dientry di dalam aplikasi SILON.

Dalam hap entry tersebut, Bakal Calon Perseorangan harus menunjuk petugas penghubung atau LO. Nantinya, petugas LO ini akan diberi akses ke Apilkasi SILON, dengan diberikan User ID dan Passowrd oleh tim helpdesk dari KPU Kabupaten Ngawi.

Petugas penghubung atau LO, disyaratkan membawa surat mandat dari Bakal Pasangan Calon , untuk bisa mendapatkan akses pada aplikasi SILON.

Petugas LO yang telah mendapatkan User ID aplikasi SILON, bisa mengentri sesuai berkas dukungan yang ada. Sementara itu, untuk penyerahan berkas dukungan, dijadwalkan pada tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020. Nantinya, setelah penyerahan, maka tim KPU Kabupaten Ngawi akan mengecek kesesuaian antara data yang di entry, dengan hard copy berkas dukungan (arh)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 32 kali