.jpg)
Bakal Anggota DPRD terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)
Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id – Caleg terpilih DPRD Kabupaten Ngawi akan segera ditetapkan. Setelah penetapan maka akan dilaksanakan pelantikan. Diantara persyaratan dari pelantikan adalah adanya tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPU Kabupaten Ngawi. Sudarsono, Komisioner KPU Kabupaten Ngawi yang membidangi Hukum mengungkapkan bahwa bagi bakal anggota legeslatif terpilih, LHKPN menjadi hal yang penting. Bila tidak disetor, maka caleg terpilih tidak bisa dilantik.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan penyampaian daftar semua harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan di dalam suatu formulir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). LHKPN selain mencakup harta seorang penyelenggara, juga keluarga inti seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan yang bersangkutan. (parmas).