
Aplikasi SIMPAW Akan Mudahkan Administrasi Tentang PAW Anggota DPRD Kabupaten/ Kota
Pasuruan, kab-ngawi.kpu.go.id – Minggu (8/12/2019) Proses Pergantian Antar Waktu atau PAW telah diatur dalam regulasi tersendiri. Demikian juga pengadministrasiannya dilaksanakan dengan aplikasi SIMPAW. Sedangkan untuk prosesnya sendiri dibatasi dengan waktu yang telah ditentukan sesuai aturan yang ada, sehingga jika ada PAW, KPU Kabupaten/Kota harus segera melaksanakannya. Demikian disampaikan Choirul Anam, Ketua KPU Jatim dalam sambutannya pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Teknis Penggantian Antar Waktu (PAW) bersama 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
Rakor Teknis tersebut diisi paparan oleh Insan Qoriawan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim. Dalam acara tersebut, Insan meminta KPU Kabupaten/Kota memahami betul aturan yang mengatur proses PAW. Insan menyebutkan, bahwa sebagai penyelenggara harus mengerti regulasi khususnya PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Rakor yang berlangsung 2 hari tersebut, berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Pasuruan, mulai Minggu s/d Senin 08 s/d 09 Desember 2019. Hadir sebagai peserta adalah Ketua KPU Kabupaten/Kota, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Operator SIMPAW KPU Kabupaten/Kota. Dari Kabupaten Ngawi, meliputi Prima Aiquina. S (Ketua KPU Ngawi), Aman Ridho H. (Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan), dan Naam Mahmudi selaku operator SIMPAW. (arh)