Pengumuman/SE

Yuk Dukung Integritas Pegawai KPU Kabupaten Ngawi

Anda menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai KPU Kabupaten Ngawi? Silahkan klik tautan berikut:  lapor.go.id

Teman Pemilih Kabupaten Ngawi harus berperan aktif dalam menyampaikan pengaduan apabila menemukan adanya pelanggaran atau pelayanan yang kurang memuaskan yang dilakukan oleh pegawai KPU Kabupaten Ngawi. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mendukung integritas dan kemajuan pelayanan publik di Kabupaten Ngawi.

Seluruh jajaran KPU Kabupaten Ngawi dengan terbuka siap mendengarkan aspirasi dan aduan dari masyarakat.  Ingat, lebih baik melapor daripada hanya berkeluh kesah kepada pihak yang tidak dapat memberikan solusi. Silakan unduh aplikasi SP4N LAPOR! di Google Play & App Store, atau gunakan kanal lain seperti SMS ataupun mention ke akun Twitter resmi.

Lalu, bagaimana cara melaporkan pelanggaran yang terjadi di KPU Kabupaten Ngawi dengan benar?

Yuk kenalan dulu dengan aplikasi SP4N LAPOR !
Simak video berikut: Klik di Sini https://youtu.be/pVJlNv0Zgd0?si=PRzCDcXxGlCMV93n

Apa Itu LAPOR!?

Selama ini, pengaduan pelayanan publik di banyak instansi di Indonesia belum dikelola secara baik dan terpusat. Setiap instansi menangani pengaduan secara sendiri-sendiri, sehingga sering terjadi masalah seperti:

  • Pengaduan ditangani dua kali oleh instansi berbeda, atau sebaliknya,
  • Pengaduan tidak ditangani sama sekali karena dianggap “bukan kewenangannya”.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah membuat satu sistem nasional agar masyarakat punya satu pintu pengaduan yang jelas dan mudah diakses.

 

Apa Itu SP4N–LAPOR!?

SP4N–LAPOR! adalah sistem nasional untuk menyalurkan aspirasi dan pengaduan masyarakat Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melapor lewat berbagai kanal:

  • Website: lapor.go.id
  • SMS: 1708
  • Twitter: @lapor1708
  • Aplikasi LAPOR! di Android & iOS

SP4N–LAPOR! dikelola oleh tiga lembaga negara:

  • Kementerian PANRB (pembina pelayanan publik)
  • Kantor Staf Presiden (KSP)
  • Ombudsman Republik Indonesia

Sistem ini dibuat berdasarkan aturan resmi:

  • Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2013
  • PermenPANRB No. 3 Tahun 2015

 

Mengapa SP4N–LAPOR! Dibuat?

SP4N–LAPOR! menerapkan prinsip “no wrong door policy”, artinya:

Setiap laporan dari masyarakat—dari mana pun dan tentang apa pun—akan diteruskan ke instansi yang berwenang.

Tujuan SP4N–LAPOR! adalah:

  1. Pengaduan masyarakat ditangani dengan mudah, cepat, tepat, dan tuntas.
  2. Masyarakat punya akses luas untuk ikut serta mengawasi layanan publik.
  3. Kualitas pelayanan publik semakin baik.

Saat ini, SP4N–LAPOR! sudah terhubung dengan:

  • 34 Kementerian
  • 96 Lembaga
  • 493 Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia.





Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 44 kali