Umum

4 Prinsip Penyelenggara Pemilu

Ketua KPU RI Arief Budiman kembali mengingatkan tentang empat prinsip bagi penyelenggara pemilu yang harus diwujudkan saat melaksanakan amanah dalam kepemiluan. Seperti dikutip dari kpu.go.id, keempat  prinsip tersebut diantaranya adalah sebagai berikut :

Pertama, mampu bekerja dengan transparan. Dimana untuk hal-hal yang terbuka sebagai penyelenggara harus terbuka, termasuk terbuka kepada publik.

Kedua, harus professional. Dimana hal ini diwujudkan dengan memahami betul tugas apa kewenangan, termasuk hal-hal yang tidak boleh diakukan.

Ketiga, bekerja dengan penuh integritas, yaitu  dengan berani mengatakan yang benar itu benar dan sebaliknya berdasarkan aturan yang berlaku.

Keempat, mampu bekerja sebagai teamwork yang bagus. Jika satu orang kesusahan yang lain harus membantu.

Keempat pesan itu diingatkan kembali oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, saat sambutan dalam pelantikan  empat Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Kabupaten/Kota di Ruang Ketua KPU RI, Jakarta, Senin (20/7/2020). Empat yang dilantik terdiri dari PAW Anggota KPU Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batam periode 2018-2023 serta PAW Anggota KPU Kabupaten Bulungan periode 2019-2024. (kpu.go.id)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali