19 PPK Sampaikan Capaian dan Tantangan Tugas di Wilayahnya
Kwadungan Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id -Bimbingan Teknis Pembekalan Aspek Hukum Badan Adhoc dalam Teknis Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi Tahun 2020. yang digelar oleh KPU Ngawi, Kamis (13/8/2020 ) bertempat di RM Notosuman Ngawi.
Acara dibuka oleh Putra Adi Wibowo mewakili Ketua KPU yang tidak bisa hadir karena menghadiri agenda di KPU Provinsi. Kegiatan Bimtek menghadirkan 38 orang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Ketua PPK se Kabupaten Ngawi.
Bimbingan Teknis berlangsung Dinamis karena adanya Sinergitas peserta dengan pemateri, dan peserta dari 19 Kecamatan. Hal ini juga tampak, saat satu persatu perwakilan PPK, diberikan kesempatan tampil didepan untuk menyampaikan gambaran umum capaian tugas sebagai penyelenggara, dan tantangan apa saja yang dihadapi dilapangan terkait tugas yang dilaksanakan. Dengan demikian diketahui langkah dan solusi untuk kelancaran tahapan Pilbup 2020.
Sementara itu, anggota KPU Ngawi Jakiyem dalam materinya menegaskan bahwa sebagai penyelenggara, harus mengetahui esensi produk hukum. Adapun diantara yang menjadi pijakan dasar adalah Undang - undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur tentang Pemilihan Umum dan Peraturan DKPP 2/2017 Pasal 6 tentang Etika Penyelenggara. Dimana secara garis besar, menegaskan bahwa Penyelenggara Pemilu harus mempunyai Integritas (Jujur, Mandiri, Adil) dan Profesionalitas (Berkepastian Hukum, Aksebilitas, Tebuka, Prposional, Profesional, Efektive, Efesien, Kepentingan Umum)
Acara bimtek semakin lengkap dengan tanya jawab, yang dipandu Moderator Nanang Subekti (Kasubag Hukum). Acara juga dihadiri oleh komisioner Sudarsono. (humas/ppkkwd/ZakiNur/red)