Berita Terkini

Warga Kabupaten Ngawi Menggunakan Hak Pilih pada 2754 TPS

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id -Tersebar pada 19 Kecamatan, Warga di kabupaten Ngawi menggunakan hak pilih di TPS. Sehari sebelumnya Panitia TPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara tellah menyiapkan TPS dengan berbagai perlengkapan, bahkan menghias secara khusus, untuk menarik Pemilih hadir di TPS.

Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 menjadi agenda nasional secara  serentak, yang ditetapkan menjadi hari libur nasional.

Berikut dokumen yang harus di bawa ke TPS agar bisa menggunakan hak Pilih. Pertama adalah  e-KTP serta Formulir model C Pemberitahuan.

Formulir C Pemberitahuan menyerupai undangan yang memuat nama Pemilih, serta TPS yang akan menjadi tempat menggunakan Hak Pilih.  Dokumen tersebut harus diberikan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di lokasi TPS. Itu untuk pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Adapun untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Pindah dari tempat lain, maka membawa KTP Elektronik atau Suket dan Model A-Surat Pindah Pemilih.

Sedangkan untuk Pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK) maka membawa  KTP Elektronik atau Suket.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 45 kali