Berita Terkini

KPU Ngawi melaksanakan Rakor Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye

Ngawi, kab-ngawi.kpu.go.id - KPU Kabupaten Ngawi mengadakan Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan pada Jumat  (5/12/2023) di Media Center KPU Ngawi.

Acara membahas berbagai hal terkait dengan proses pelaporan dana kampanye yang menjadi kewajiban para peserta Pemilu. Rakor dipandu oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Aman Ridho Hidayat.

 

Ridho memaparkan kembali urgensi LADK dan jadwal penyampaiannya. LADK harus diserahkan maksimal tanggal 7 Januari 2024 jam 23.59 WIB melalui aplikasi  Sikadeka.

 

Sementara itu Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Adi Tri Hartanto berpesan,  agar Partai politik peserta Pemilu harus aktif berkoordinasi dengan KPU terkait Sikadeka.

Dalam rapat yang dihadiri oleh admin Sikadeka, admin Parpol juga melakukan praktek langsung mengoperasikan SIKADEKA. Proses pelaporan awal dana kampanye menggunakan beberapa formulir, termasuk Form Pembukuan Awal Dana Kampanye, Form Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Form Daftar Persediaan Barang dan Dana Kampanye, Form Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Sebelum Periode Pembukuan LADK, Form Laporan Awal Dana Kampanye Pencatatan serta Pengeluaran.

Acara juga menjadi wahana diskusi terkait penggunaan Sikadeka, yang mencakup cara submit data penyumbang, data barang, transaksi, transaksi calon, dan daftar stok barang yang dimiliki oleh partai politik.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 28 kali