KPU Jatim Bekali Terkait Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc
Tuban, kab-ngawi.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) memberikan pembekalan terkait penanganan pelanggaran kode etik kepada KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pilkada. Kegiatan dilaksanakan di kantor KPU Kabupaten Tuban (14-15/7).
Ketua KPU Jatim, Choirul Anam dalam sambutannya menekankan bahwa materi penanganan pelanggaran kode etik ini menjadi penting untuk terus mengupgrade pengetahuan penyelenggara. Menurutnya, karena yang ditawarkan KPU itu integritas, maka kode etik ini harus betul-betul dijaga oleh penyelenggara. Ini agar proses penyelenggaraan pemilihan ini berjalan baik dan penuh integritas.
Peserta dalam rakor mendapatkan materi untuk memberi memperdalam pemahaman teknis dan praktis terkait penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc serta simulasi kasus-kasus yang sudah disiapkan.
Peserta yang hadir, masing-masing diantaranya Divisi Hukum dan Pengawasan, Divisi sosdiklih; Parmas dan SDM, serta 1 orang Kasubbag Hukum. (humas)